OJK Telah Menutup 9 Aplikasi Kripto Dan Robot Trading

Lihat sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang baru-baru ini ditutup oleh OJK. Periksa untuk melihat apakah Anda memakainya atau tidak.

Di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Satgas Waspada Investasi (SWI) telah resmi menutup sembilan aplikasi kripto dan robot trading.
Penutupan ini dilakukan karena permohonan tersebut tampaknya belum terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Berhati-hatilah dengan skema investasi aset kripto yang menjanjikan pendapatan terjamin karena ditunggangi oleh individu yang tidak bertanggung jawab,” kata Tongam L.Tobing, kepala SWI.

Berikut daftar sembilan program cryptocurrency dan robot trading yang telah ditutup oleh OJK:

  1. CSPmine – Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.
  2. Sultan Digital Payment – Penawaran investasi aset kripto tanpa izin
  3. Emas 24K Community – penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game
  4. Platinumindo – Money game
  5. RoyalQ Indonesia – Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin
  6. Robot Trading Maxima Margin – Perdagangan robot trading tanpa izin
  7. Robot Trading Revenue Bintang Mas – Perdagangan robot trading tanpa izin
  8. Tikvee – Money game
  9. PT Rechain Digital Indonesia – Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin
BACA JUGA:   15+ Aplikasi Kamera Terbaik 2022

Aplikasi trading dan cryptocurrency baru-baru ini menjadi salah satu yang paling populer.

Karena kedua aktivitas ini dikatakan memberikan keuntungan paling banyak dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Namun, karena popularitas aplikasi trading dan robot kripto yang meluas, banyak orang yang tidak bertanggung jawab membuat aplikasi serupa, tetapi dengan cara yang lalai.

Padahal, menurut Bappebti, entitas yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengawasi cryptocurrency, aktivitas trading crypto seperti melihat daftar pedagang crypto dan daftar aset crypto memerlukan izin.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020, yang menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar aset kripto fisik.

SWI lebih lanjut menyarankan publik untuk mempertimbangkan faktor-faktor berikut sebelum berinvestasi dalam cryptocurrency atau robot trading:

  • Memastikan apakah pihak yang melakukan penanaman modal memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk kegiatan usaha yang dilakukan.
  • Pastikan orang yang menjual produk keuangan memiliki lisensi untuk melakukannya atau terdaftar sebagai mitra pemasaran.
  • Pastikan jika lambang instansi atau lembaga pemerintah muncul di media, penawaran dilakukan sesuai dengan hukum.
BACA JUGA:   Cara Memulihkan Akun Google yang Dihapus

Inilah sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK pada Desember 2021, menurut SWi terbaru.