OVO Finance Indonesia Bukan Bagian dari Dompet Digital OVO

Izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia telah dicabut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 yang diterbitkan pada 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, menurut pemberitahuan OJK, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (10/11/2021). (RUPS).

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Pengumuman OJK Nomor PENG-73/NB.1/2021.

BACA JUGA:   Pengguna OVO Dihebohkan Saat Lisensi OVO Finance Indonesia Dicabut

 

OVO Finance Indonesia tidak lagi diperbolehkan menjalankan usaha di bidang perusahaan pembiayaan akibat pencabutan izin usahanya.

Selanjutnya, OVO Finance Indonesia berkewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

1) Hak dan tanggung jawab Debitur, Kreditur, dan/atau Pemberi Dana yang berkepentingan diselesaikan.

2) Memberikan informasi yang jelas tentang tata cara penyelesaian hak dan kewajiban kepada Debitur, Kreditur, dan/atau penyandang dana yang berkepentingan.

3) Perusahaan Internal: Penyediaan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata-kata “keuangan”, “pembiayaan”, dan/atau kata-kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Berusaha Dan Perusahaan Pembiayaan Kelembagaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

BACA JUGA:   Pengguna OVO Dihebohkan Saat Lisensi OVO Finance Indonesia Dicabut

Sementara itu, dalam pembukaan Kontan.co.id, manajemen PT Visionet Internasional, perusahaan dompet digital OVO, mengakui, meski sama-sama menggunakan kata OVO, OFI bukan bagian dari perusahaan.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak terkait dengan kelompok uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Bank Indonesia,” kata Harumi Supit, Head of Public Relations OVO, dalam siaran pers. pada Rabu (10/11).

Harumi mengatakan, pencabutan izin OFI oleh OJK tidak ada kaitannya dengan seluruh lini operasi kelompok usaha uang elektronik OVO. Dia menyatakan bahwa saat ini tidak ada masalah dengan perusahaan-perusahaan Grup OVO.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik untuk perusahaan OVO dan OVO Group berfungsi seperti biasa, teratur, dan tidak ada kendala,” lanjutnya.